1. Scan semua dokumen yang disebutkan, simpan dalam bentuk Pdf. dng ukuran maksimal 5 MB / file.
2. Scan Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bln. dari tgl. kedatangan dan Paspor sebelumnya yg Exp.
3. Scan Visa / Cap Imigrasi negara lain yang pernah dikunjungi serta hal. kolom tanda tangan.
4. Foto berwarna terbaru tampak muka 70% dengan latar belakang putih, dng hasil yg baik.
5. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja.
Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang
tersebut.
– Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris disertakan scan NPWP
dan SITU, SIUP/NIB
– Jika memiliki bisnis sendiri, maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di-stempel cap
usaha disertakan scan NPWP dan SITU, SIUP/NIB
– Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan
hubungannya, – Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte
kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya
– Jika status pensiun maka surat berbahasa Inggris diketik dan ditanda tangani sendiri ber-materai.
6. Bukti keuangan, Slip Gaji / Rekening Koran, 3 bulan terakhir.
7. Scan Kartu keluarga, Akta Lahir, KTP, Akte Nikah dan atau Akta Cerai.
8. Jika nama yang tertera di paspor beda maka lampirkan Surat Ket. Beda Nama, Ber-materai.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan Surat keterangan dari sekolah, Kartu
pelajar dan Akte kelahiran
10. Print out reservasi tiket dan Konfirmasi hotel selama di New Zealand
11. Pernyataan yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum
mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
– Untuk visa bisnis dengan undangan surat ber-kop dari organisasi yang berada di New Zealand.
– Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
– Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu.
– Tidak ada pengembalian biaya pengurusan, apabila ada pembatalan dari pemohon atau visa
ditolak kedutaan.